PIINDAH DATANG

Persyaratan

  • Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
  1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)
  2. Kartu Keluarga
  3. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua ( apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah datang 
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan 
  3. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan 
  4. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  5. Petugas  mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Surat Keterangan Pindah  dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.