PIINDAH DATANG
Persyaratan
- Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)
- Kartu Keluarga
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua ( apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
- Pemohon mengajukan permohonan pindah datang
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Surat Keterangan Pindah dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
