PERKAWINAN
Persyaratan
- Akta Perkawinan Baru WNI
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto pemohon berdampingan 4×6
- KTP-el Pemohon dan saksi
- Melampirkan Surat izin menikah dari komandan (TNI/POLRI) (apabila pemohon merupakan anggota TNI/POLRI)
- Dispensasi dari Pengadilan Negeri (apabila pemohon berusia kurang dari 19 tahun)
- Paspor/ KTP OA/ SKTT dan surat tidak berhalangan menikah dari negara atau perwakilan negaranya yang sudah diterjemahkan oleh penerjamah tersumpah
(apabila pemohon adalah orang asing) - Surat Perjanjian Kawin (apabila pemohon melakukan perjanjian kawin)
- Akta perceraian (apabila pemohon berstatus cerai hidup)
- Akta kematian (apabila pemohon berstatus cerai mati).
- Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat
perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan - Dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing
- Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- Izin dari negara atau perwakilan negaranya.
- Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
- Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
- Akta Nikah Suami dan Istri sesuai dengan Negara/Lembaga Penerbit Akta
- Surat Pelaporan Di KBRI/KJRI Negara Setempat
- Perjanjian Kawin Yang Telah Dilegalisir Notaris Yang Membuat (Apabila Ada)
- Surat Pernyataan Bermaterai Tidak Dalam Keadaan Pailit (apabila mengajukan perjanjian kawin)
- Surat Berbahasa Asing Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah
- Pas foto berwarna pemohon berdampingan 4 x 6
- Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
- Akta Perkawinan yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Perkawinan;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
- Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
- Akta Perkawinan;
- Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir;
- Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- Dokumen perjalanan bagi orang asing.
- Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA maupun catatan sipil manapun
- Surat keterangan dari kelurahan setempat
- Akta Perceraian (untuk cerai hidup) atau Akta Kematian (untuk yang cerai mati)
- KTP dan KK Pemohon
- Perjanjian Kawin
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
- Akta Perjanjian Kawin dari Notaris
- Akta Perkawinan
- Surat Pernyataan bahwa tidak dalam keadaan pailit
- Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota)
- Pembatalan Perkawinan
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)*
- Fotokopi salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan
- Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota).
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
