PERKAWINAN

Persyaratan 

  • Akta Perkawinan Baru WNI
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
  3. Pas foto pemohon berdampingan 4×6
  4. KTP-el Pemohon dan saksi 
  5. Melampirkan Surat izin menikah dari komandan (TNI/POLRI) (apabila pemohon merupakan anggota TNI/POLRI)
  6. Dispensasi dari Pengadilan Negeri (apabila pemohon berusia kurang dari 19 tahun)
  7. Paspor/ KTP OA/ SKTT dan surat tidak berhalangan menikah dari negara atau perwakilan negaranya yang sudah diterjemahkan oleh penerjamah tersumpah
    (apabila pemohon adalah orang asing)
  8. Surat Perjanjian Kawin (apabila pemohon melakukan perjanjian kawin)
  9. Akta perceraian (apabila pemohon berstatus cerai hidup)
  10. Akta kematian (apabila pemohon berstatus cerai mati).

  • Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat
    perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  3. Dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing
  4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

  • Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
  3. Akta Nikah Suami dan Istri sesuai dengan Negara/Lembaga Penerbit Akta
  4. Surat Pelaporan Di KBRI/KJRI Negara Setempat
  5. Perjanjian Kawin Yang Telah Dilegalisir Notaris Yang Membuat (Apabila Ada)
  6. Surat Pernyataan Bermaterai Tidak Dalam Keadaan Pailit (apabila mengajukan perjanjian kawin)
  7. Surat Berbahasa Asing Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah
  8. Pas foto berwarna pemohon berdampingan 4 x 6

  • Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1.  Akta Perkawinan yang rusak (jika rusak);
  2.  Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Perkawinan;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
  1.  Akta Perkawinan;
  2. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir;
  3. Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  4. Dokumen perjalanan bagi orang asing.
  • Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
  1. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA maupun catatan sipil manapun
  2. Surat keterangan dari kelurahan setempat
  3. Akta Perceraian (untuk cerai hidup) atau Akta Kematian (untuk yang cerai mati)
  4. KTP dan KK Pemohon
  • Perjanjian Kawin
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)
  2. Akta Perjanjian Kawin dari Notaris
  3. Akta Perkawinan
  4. Surat Pernyataan bahwa tidak dalam keadaan pailit
  5. Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota)

  • Pembatalan Perkawinan
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan di dalam NKRI (F-2.12)*
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan
  4. Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota).

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
  2. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
  3. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  4. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
  5. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
    Pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.

Exit mobile version