TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Perbub Seluma nomor 7 Tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai

Tugas

melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
mempunyai

Fungsi:
1. Penyusunan kebijakan operasional dibidang Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
Kantor di Daerah;
3. Melaksanakan pelayanan umum di Bidang Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
4. Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan instansi
Pemerintah, Swasta, Lembaga Sosial, dan Organisasi
masyarakat di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung
pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Melakukan Sosialisasi dan Advokasi mengenru.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi
umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga;
8. Melaksanakan pencatatan sipil dan pelaporan kegiatan
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9. Memberikan petujuk, arahan dan bimbingan kepada
bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai
pertanggungjawaban kepada atasan;
11. Menilai dan mencatat prestasi kerja dan perilaku kerja
bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan
karier; dan
12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Exit mobile version