KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan
- Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran.
- Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Foto Berwarna ukuran 3×4.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas
- Operator Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan kartu identitas anak
- Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas
- Operator Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan kartu identitas anak
- Pemohon mengambil KIA
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
