KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Persyaratan

  • Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
  1.  Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. Foto Berwarna ukuran 3×4.


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
    1. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri 
    2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan 
    3. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas 
    4. Operator Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan kartu identitas anak
    5. Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
    1. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri 
    2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan 
    3. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas 
    4. Operator Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan kartu identitas anak
    5. Pemohon mengambil KIA 

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.

Exit mobile version