KARTU KELUARGA
Persyaratan
- Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan kepolisian.
- Pecah Kartu Keluarga
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)
- Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
- KK
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
- KK Merah Dan Data Kosong
- Form biodata (F1-01) (apabila diperlukan)
- Pengantar dari Desa/Kelurahan
- KK merah asli / KK simduk asli / surat kehilangan dari kepolisian
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
- Pemohon mengajukan permohonan cetak KK secara mandiri
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
- Pecah Kartu Keluarga
- Pemohon mengajukan permohonan pecah KK secara mandiri
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan
- KK Merah Dan Data Kosong
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
- Petugas Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi permohonan mencatatkan NIK ke SIAK
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
