KARTU KELUARGA

Persyaratan

  • Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan kepolisian.

  • Pecah Kartu Keluarga
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)
  2. Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
  3. KK
  4. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).

  • KK Merah Dan Data Kosong
  1. Form biodata (F1-01) (apabila diperlukan)
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. KK merah asli / KK simduk asli / surat kehilangan dari kepolisian

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak KK  secara mandiri
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan 
  3. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan 
  4. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  5. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Pecah Kartu Keluarga
  1. Pemohon mengajukan permohonan pecah KK secara mandiri 
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan 
  3. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan 
  4. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  5. Petugas mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan  menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  6. Pemohon menerima dokumen kependudukan
  • KK Merah Dan Data Kosong
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi permohonan  mencatatkan NIK ke SIAK
  3. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.

Exit mobile version