PERCERAIAN

Persyaratan

  • Pencatatan Akta Perceraian Baru WNI
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
  2. Akta perkawinan /surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan
  3. Salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. KTP-el dan KK 
  5. Pas foto 3×4.

  • Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1. Akta Perceraian yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Perceraian;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Perubahan Nama pada Akta Perceraian
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  3. Kutipan Akta Perceraian
  4. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  • Pelaporan Peristiwa Perceraian di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
  3. Surat Pelaporan di KBRI/KJRI Negara Setempat
  4. Akta Cerai Suami dan Istri Sesuai dengan Negara/Lembaga penerbit Akta.

  • Pembatalan Perceraian
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
  2. Salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perceraian
  4. Keabsahan akta perceraian (akta perceraian terbitan luar kota).

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan akta perceraian secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
  2. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
  3. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  4. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta perceraian dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
  5. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
    Pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.

Exit mobile version