PERCERAIAN
Persyaratan
- Pencatatan Akta Perceraian Baru WNI
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
- Akta perkawinan /surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan
- Salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap
- KTP-el dan KK
- Pas foto 3×4.
- Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
- Akta Perceraian yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Perceraian;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
- Perubahan Nama pada Akta Perceraian
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perceraian
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Pelaporan Peristiwa Perceraian di Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
- Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
- Surat Pelaporan di KBRI/KJRI Negara Setempat
- Akta Cerai Suami dan Istri Sesuai dengan Negara/Lembaga penerbit Akta.
- Pembatalan Perceraian
- Formulir Pelaporan Pencatatan Perceraian di dalam NKRI (F-2.19)
- Salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perceraian
- Keabsahan akta perceraian (akta perceraian terbitan luar kota).
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan akta perceraian secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta perceraian dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
