KTP-EL
Persyaratan
- Perekaman KTP-el
- Kartu Keluarga
- Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
- Kartu Keluarga
- KTP-el yang lama
- Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan kepolisian.
- Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
- Kartu Keluarga
- Bukti KTP rusak
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Perekaman KTP-el
- Pemohon datang dengan membawa Kartu Keluarga
- Petugas membantu melakukan perekaman
- Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
- Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik.
- Pemohon membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan KTP elektronik.
- Pemohon mengambil KTP elektronik .
- Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
- Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan KTP elektronik
- Pemohon mengambil KTP elektronik.
- Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
- Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan KTP elektronik
- Pemohon mengambil KTP elektronik
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
