KTP-EL

Persyaratan

  • Perekaman KTP-el 
  1. Kartu Keluarga
  • Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el yang lama
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
  1. Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan kepolisian.

  • Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
  1. Kartu Keluarga
  2. Bukti KTP rusak

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Perekaman KTP-el 
  1. Pemohon datang dengan membawa Kartu Keluarga
  2. Petugas membantu melakukan perekaman
  • Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik.
  2. Pemohon membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
  3. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma  melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
  4. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan KTP elektronik.
  5. Pemohon mengambil KTP elektronik .
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan 
  4. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan KTP elektronik
  5. Pemohon mengambil KTP elektronik.
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
  3. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  4. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan validasi terhadap permohonan 
  5. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan pencetakan KTP elektronik
  6. Pemohon mengambil KTP elektronik 

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.