KEMATIAN
Persyaratan
- Akta Kematian Baru
- Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
- Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Desa/Kelurahan
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- Kematian Karena Ketidak Jelasan Keberadaan Seseorang Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya
- Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
- Penetapan Pengadilan
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- Kematian Karena Seseorang Yang Tidak Jelas Identitasnya
- Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
- Surat keterangan dari Kepolisian
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- Kematian Seseorang Yang Tidak Jelas Keberadaannya Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya Dalam Suatu Penerbangan
- Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)*
- Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan/ nahkoda/ syahbandar
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
- Penetapan Pengadilan
- KTP atau KK Pemohon
- Pelaporan Kematian Luar Negeri
- Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
- Akta kematian luar negeri
- Surat keterangan dari KBRI/KJRI
- Surat Terjemahan Akta Kematian Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah tersumpah (asli)
- Akta Perkawinan
- Paspor/Dokumen Perjalanan.
- Pelaporan Peristiwa Kematian WNI Yang Dinyatakan Hilang Di Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
- Keterangan Pernyataan Kematian dari Dinas di negara setempat
- Penetapan Pengadilan mengenai kematian seseorang.
- Pelaporan Kematian Orang Asing
- Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
- Paspor/Dokumen Perjalanan; dan/atau SKTT dan/atau KK dan KTP Orang Asing
- Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Desa/Kelurahan
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- Akta Kematian Hilang atau Rusak
- Akta Kematian yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Kematian;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta kematian dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
