Kelahiran
Persyaratan
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Akta Kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK)
- KTP-el Pelapor
- Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data
Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab dengan 2 (dua) orang saksi. - KTP-el Pemohon dan saksi .
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
- Akta Kelahiran Luar Negeri
- Surat Keterangan dari KBRI / KJRI / Kementerian Luar Negeri
- Surat Terjemahan Akta Kelahiran Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah (asli)
- Paspor Bapak, Ibu dan Anak
- Akta Perkawinan.
- Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Paspor/dokumen perjalanan/KTP dan KK Orang Asing/SKTT
- KTP-el Pemohon dan saksi.
- Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Akta kawin
- Paspor/dokumen perjalanan
- KTP-el Pemohon dan saksi.
- Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
- Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
- Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
- Kutipan akta kelahiran;
- Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- Dokumen Perjalanan bagi orang asing; Surat permohonan dari perwakilan Negara yang meminta
- Perubahan Nama Akta Kelahiran
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri/Presedium Kabinet/Keputusan Kemenkumham
- Kutipan Akta Kelahiran.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.
