Kelahiran

Persyaratan 

  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Akta Kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK)
  4. KTP-el Pelapor
  • Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data
    Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab dengan 2 (dua) orang saksi.
  3. KTP-el Pemohon dan saksi .
  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
  2. Akta Kelahiran Luar Negeri
  3. Surat Keterangan dari KBRI / KJRI / Kementerian Luar Negeri
  4. Surat Terjemahan Akta Kelahiran Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah (asli)
  5. Paspor Bapak, Ibu dan Anak
  6. Akta Perkawinan.
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Paspor/dokumen perjalanan/KTP dan KK Orang Asing/SKTT
  4. KTP-el Pemohon dan saksi.
  • Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Akta kawin
  4. Paspor/dokumen perjalanan
  5. KTP-el Pemohon dan saksi.
  • Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
  1. Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Kelahiran;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  3. Dokumen Perjalanan bagi orang asing; Surat permohonan dari perwakilan Negara yang meminta
  • Perubahan Nama Akta Kelahiran
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri/Presedium Kabinet/Keputusan Kemenkumham
  3. Kutipan Akta Kelahiran.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
  2. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
  3. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  4. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
  5. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
    Pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.

 

Exit mobile version