KEMATIAN

Persyaratan

  • Akta Kematian Baru
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
  2. Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Desa/Kelurahan
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • Kematian Karena Ketidak Jelasan Keberadaan Seseorang Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
  2. Penetapan Pengadilan
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • Kematian Karena Seseorang Yang Tidak Jelas Identitasnya
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
  2. Surat keterangan dari Kepolisian
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • Kematian Seseorang Yang Tidak Jelas Keberadaannya Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya Dalam Suatu Penerbangan
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)*
  2. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan/ nahkoda/ syahbandar
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian
  1. Surat Keterangan Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
  2. Penetapan Pengadilan
  3. KTP atau KK Pemohon
  • Pelaporan Kematian Luar Negeri
  1. Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
  2. Akta kematian luar negeri
  3. Surat keterangan dari KBRI/KJRI
  4. Surat Terjemahan Akta Kematian Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah tersumpah (asli)
  5. Akta Perkawinan
  6. Paspor/Dokumen Perjalanan.
  • Pelaporan Peristiwa Kematian WNI Yang Dinyatakan Hilang Di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
  2. Keterangan Pernyataan Kematian dari Dinas di negara setempat
  3. Penetapan Pengadilan mengenai kematian seseorang.
  • Pelaporan Kematian Orang Asing
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Kematian di dalam NKRI (F-2.28)
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan; dan/atau SKTT dan/atau KK dan KTP Orang Asing
  3. Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Desa/Kelurahan
  4. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • Akta Kematian Hilang atau Rusak
  1. Akta Kematian yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Kematian;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas primadona dukcapil.
  2. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
  3. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma memproses permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  4. Operator SIAK Dukcapil Kabupaten Seluma mencetak dokumen kependudukan berupa akta kematian dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK menggunakan kertas HVS A4 80gram
  5. Petugas registrasi Dukcapil Kabupaten Seluma menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
    Pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : lapor.dukcapil.seluma@gmail.co.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0823-7555-9388
4. Media Sosial;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui media sosial dukcapil seluma.